Tuesday, October 4, 2016

Blocker Tax, Lebih Adil daripada Tax Amnesty

Blocker Tax lebih Adil daripada Tax Amnesty
Dedi Maulana dan Agung Suharyana, Penggagas Blocker Tax
Sabtu dan Minggu (1-2/10) kemarin, Lembaga Pendidikan Qur'an (LPQ) Al Hurriyah Institut Pertanian Bogor (IPB) menggelar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) mahasiswa IPB ke VIII di Masjid Al Hurriyah Kampus IPB Darmaga. Sebagai salah satu rangkaian kegiatan MTQ, LPQ Al Hurriyyah IPB bersama dengan Direktorat Kemahasiswaan IPB menggelar Musabaqah Karya Tulis Ilmiah Al-Quran. 

Salah satu pemenang dari lomba karya tulis ini adalah Agung Suharyana (Fakultas Ekonomi dan Manajemen) dan Dedi Maulana (Fakultas Pertanian) yang mengusung karya tulis berjudul 'Blocker Tax: Transformasi Kebijakan Tax Amnesty dalam Perspektif Islam'. Karya Agung dan Dedi tersebut berhasil mendapatkan Juara I di ajang tahunan IPB. 

Beberapa bulan ini kita dibuat "galau" dengan adanya kebijakan Tax Amnesty yang diluncurkan oleh pemerintah. Antara mau ikut tax amnesty atau tidak (untuk kalangan menengah ke atas) atau antara adil atau tidaknya kebijakan tersebut terhadap warga yang selama ini patuh bayar pajak.

Dua mahasiswa IPB ini menawarkan gagasan yang mereka sebut Blocker Tax. Lalu, apa itu Blocker Tax?

Blocker Tax, Lebih Berkeadilan Dibandingkan Tax Amnesty

Setiap warga negara Indonesia pasti sudah tahu tentang kebijakan Tax Amnesty yang diluncurkan pemerintah Republik Indonesia. Tax amnesty dapat diartikan sebagai kesempatan yang diberikan oleh pemerintah dengan waktu yang terbatas untuk kelompok wajib pajak tertentu untuk membayar jumlah yang telah ditetapkan, dengan dibebaskan kewajiban pajak untuk masa pajak di periode sebelumnya (termasuk bunga dan denda), serta dibebaskan atas tuntutan hukum. Program tax amnesty diluncurkan dalam rangka menambah pendapatan dari pajak yang sebelumnya disembunyikan. Tax amnesty juga sering dipakai untuk memperoleh data yang benar tentang wajib pajak, sehingga pada masa mendatang bisa dijadikan landasan untuk meningkatkan penegakan hukum dan penggalian penerimaan pajak. 

Namun, dalam jangka panjang, setelah program tax amnesty berakhir, wajib pajak akan menjadi tidak jujur karena berharap bahwa pada masa mendatang akan ada pemberian tax amnesty kembali. Pemberian tax amnesty dikhawatirkan menimbulkan rasa ketidakadilan atas masyarakat menengah kebawah yang selama ini sudah menjadi wajib pajak yang jujur. Bahkan pemberian tax amnesty dapat memunculkan peluang penggelapan pajak. Kebanyakan program tax amnesty tidak mampu memperluas tax base dan tidak menghasilkan penerimaan pajak yang signifikan. 

Tax amnesty secara Islam tidak syar’i disebabkan terdapat unsur ketidakadilan antara kalangan atas dengan kalangan menengah kebawah. Tax amnesty tidak efektif karena terdapat diskriminasi pajak diantara wajib pajak. 

Ada sebuah hadist yang berbunyi dari ‘Amir dari Fatimah binti Qais ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya di dalam harta kalian terdapat hak selain zakat”. Pemungutan pajak diperbolehkan asalkan Negara dalam keadaan darurat (Defisit Anggaran). Hal ini sesuai dengan Madzhab Hambali: Ulama madzhab Hambali membolehkan pengumpulan pajak yang mereka sebut dengan al-kalf as-sulthaniyah. Bahkan mereka menganggapnya sebagai jihad dengan harta.

Melihat ketidakadilan dalam penerapan tax amnesty, Agung dan Dedi dengan bimbingan dari Prof.Dr.Ir. Lukman M. Baga menggagas ide kreatif berupa sistem pemungutan pajak berbasis blocker tax yang terintegrasi dengan e-KTP. Hal ini menjadi solusi alternatif untuk meningkatkan jumlah pelapor wajib pajak tanpa merugikan pihak kalangan menengah kebawah. 

Blocker tax adalah sistem pemblokiran e-­KTP bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak membayar pajak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Sistem kerja blocker tax adalah memblokir (menonaktifkan) fungsi e-KTP yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Tabel di bawah menunjukkan jenis-jenis blocker tax berdasarkan tingkat pelanggaran.

Jenis-jenis Blocker Tax Berdasarkan Tingkat Pelanggaran
No.
Jenis blocker tax
Jenis Pelanggaran
Hukuman
1
Easy blocker
§  Tidak membayar pajak selama 1 tahun dari batas waktu yang telah ditentukan
§  Tidak melaporkan atas asset yang dimiliki selama 1 tahun dari batas waktu yang telah ditentukan
§  Penonaktifan e-KTP sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan
§  Membayar denda berupa bunga pajak sesuai peraturan perpajakan yang  berlaku
2
Middle blocker
§  Tidak membayar pajak selama 5 tahun berturut-turut dari batas waktu yang telah ditentukan
§  Tidak melaporkan atas asset yang dimiliki selama 5 tahun berturut-turut dari batas waktu yang telah ditentukan
§  Penonaktifan e-KTP sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan
·         Membayar denda berupa bunga pajak sesuai peraturan perpajakan yang  berlaku
·         tindak pidana dengan hukuman penjara sesuai dengan peraturan    perundang-undangan yang berlaku
3
Extreme blocker
·         Tidak membayar pajak selama 10 tahun lebih secara berturut-turut dari batas waktu yang telahh ditentukan
·         Tidak melaporkan atas asset yang dimiliki selama 10 tahun lebih secara berturut-turut dari batas waktu yang telah ditentukan.
·         Penonaktifan e-KTP semur hidup
·         Membayar denda berupa bunga pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
·         Tindak pidana berupa hukuman penjara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

“Secara praktis blocker tax menjadi program keberlanjutan setelah berakhirnya tax amnesty. Bagaimanapun juga memberikan efek jera bagi pengemplang pajak (orang yang menghindari pajak) sangat penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat khususnya para wajib pajak yang rutin membayar pajak,” Ujarnya. 

Tentu untuk merealisasikan program blocker tax diperlukan beberapa lembaga atau pihak-pihak yang mampu mendukung dan memiliki wewenang dalam pelaksanaan tax amnesty di Indonesia. Lembaga tersebut diantaranya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan, Direktort Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Konsultan pajak.(zul) 

Keterangan :

Agung Suharyana ini pernah membahana di beberapa stasiun televisi nasional dengan inovasinya yang bernama 'Iqropolly'. Tim Iqropolly juga mendapatkan undangan dari salah satu kementerian Malaysia untuk mempresentasikan Iqropolly di negeri seberang


No comments:

Post a Comment